Kumpulan pertanyaan dan jawaban cepat mengenai aplikasi TRESNO. Tidak menemukan jawabannya? Silakan laporkan lewat kanal pengaduan resmi.
Perangkat Daerah yang membutuhkan akses TRESNO untuk pemanfaatan DTSEN perlu memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu:
1. Menetapkan SK Kepala Perangkat Daerah tentang Penunjukan Penanggung Jawab dan Operator Pengelola DTSEN;
2. Penanggung Jawab dan Operator menandatangani Pakta Integritas;
3. Mengajukan permohonan akses DTSEN kepada Diskominfo SP dengan melampirkan SK Penunjukan dan Pakta Integritas; dan
4. Kepala Perangkat Daerah menandatangani NDA sebelum hak akses diberikan.
Periksa kembali username dan password, pastikan koneksi internet stabil, kemudian coba login kembali. Jika tetap tidak dapat masuk, hubungi admin/pengelola TRESNO.
Gunakan fitur Lupa Password apabila tersedia. Jika tidak berhasil, hubungi admin/pengelola untuk proses reset password.
Jangan mencoba login berulang kali. Hubungi admin/pengelola TRESNO untuk dilakukan pengecekan dan pembukaan kembali akses akun.
Hak akses data disesuaikan dengan kewenangan pengguna dan kebutuhan pelaksanaan tugas. Jika data yang dibutuhkan belum tersedia, koordinasikan dengan admin/pengelola TRESNO.
Periksa koneksi internet, kemudian coba refresh halaman atau buka kembali aplikasi. Jika masih tidak dapat diakses, laporkan kepada admin/pengelola.
Pastikan parameter pencarian sudah sesuai dan coba lakukan pencarian kembali. Jika data tetap tidak muncul, laporkan kata kunci/filter yang digunakan kepada admin.
Gunakan browser yang masih mendapatkan pembaruan, seperti Google Chrome atau Microsoft Edge, dan pastikan browser telah diperbarui ke versi terbaru.
Laporkan melalui kanal pengaduan/helpdesk atau admin/pengelola TRESNO yang telah ditetapkan.